Asuransi syariah merupakan asuransi
yang sesuai dengan syariat agama Islam. Produk asuransi ini muncul atas
kebutuhan masyarakat yang ingin memiliki asuransi yang sesuai dengan ajaran
Islam. Meskipun memiliki embel-embel syariat Islam, produk asuransi ini bisa
dimiliki oleh siapapun dari berbagai latar belakang. Tidak peduli Anda orang
Islam atau bukan, Anda tetap bisa memiliki produk asuransi ini.
Secara
prinsip, asuransi syariah tentu saja berbeda dari asuransi konvensional.
Asuransi konvensional tidak menggunakan prinsip syariat Islam dalam tata
kelolanya. Sedangkan asuransi berbasis syariah wajib menggunakan standar
syariat Islam dalam menjalankan bisnisnya.
Selain
prinsipnya, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan dari
segi berikut ini :
1. Pengelolaan risiko
Asuransi berbasis
syariah menggunakan prinsip pengelolaan risiko sharing of risk. Maksudnya adalah risiko yang ada tidak hanya
dibebankan kepada salah satu pihak, tapi kepada kedua belah pihak. Dengan
begitu, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.
Sedangkan asuransi
konvensional menggunakan prinsip transfer
of risk, yaitu risiko hanya ditanggung oleh salah satu pihak saja yakni perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi konvensional akan
menanggung kerugian atas risiko yang terjadi.
2. Pengelolaan dana
Dana atau premi yang Anda bayarkan di asuransi berbasis syariah
sepenuhnya masih menjadi milik Anda,
sehingga Anda bisa mengambil
premi tersebut walaupun tidak ada klaim yang diajukan. Berbeda dengan asuransi
konvensional yang preminya menjadi hak sepenuhnya milik perusahaan, baik ada
klaim maupun tidak.
Secara pengelolaan,
syariah lebih transparan daripada konvensional. Agen asuransi berbasis syariah
menjelaskan kepada Anda secara
detail terkait keuntungan atau manfaat yang Anda
dapatkan dari premi yang Anda bayarkan.
Sementara asuransi konvensional, agen asuransi hanya menyampaikan poin-poin
penting saja dan selebihnya Anda bisa
mempelajarinya sendiri di polis asuransi yang Anda dapatkan.
3. Bagi hasil
Apabila perusahaan
asuransi mendapatkan keuntungan, asuransi berbasis syariah akan membagikannya
kepada seluruh nasabah secara merata. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menggunakan sistem bagi hasil. Sedangkan asuransi
konvensional tidak mengenal konsep tersebut. Jika ada keuntungan, maka itu
sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
4. Pengawasan dana
Bisnis syariah diawasi
oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), tidak terkecuali asuransi
syariah. Tugas DPS adalah memastikan perusahaan tersebut menjalankan sistemnya
berdasarkan prinsip syariah yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran pada
prinsip syariah.
Asuransi konvensional
tidak memiliki dewan pengawas seperti halnya asuransi berbasis syariah. Semua
pengawasan dilakukan secara internal oleh manajemen perusahaan. Tidak ada dewan
pengawas dari luar yang memastikan kegiatan transaksi berjalan sesuai prosedur
yang ada.
5. Jenis investasi
Sama seperti asuransi
konvensional, asuransi syariah juga ada jenis asuransi unit link. Bedanya,
asuransi berbasis syariah memastikan dana nasabah diinvestasikan ke perusahaan
yang sesuai dengan prinsip syariah. Perusahaan asuransi tidak akan
menginvestasikan uang Anda ke
perusahaan yang berkaitan dengan hal-hal yang haram, misalnya judi dan alkohol.
Asuransi konvensional tidak memperhatikan jenis
perusahaan yang akan dipilih untuk investasi dana unit link. Selama perusahaan
tersebut berpotensi mendatangkan keuntungan, maka perusahaan itu akan dipilih
sebagai tujuan investasi.
Dari
prinsip yang digunakan saja, antara asuransi konvensional dengan asuransi
berbasis syariah sudah berbeda. Perbedaan inilah yang mendasari tata kelola
kedua jenis asuransi ini. Masing-masing asuransi memiliki kelebihan dan
kekurangan masing-masing. Semuanya kembali kepada Anda sebagai nasabah
asuransi.
Allianz
sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia menyediakan kedua
jenis asuransi ini, baik asuransi konvensional maupun syariah. Demi memenuhi
kebutuhan konsumen yang peduli akan produk-produk yang sesuai dengan syariat
Islam, maka dibuatlah asuransi berbasis syariah.